JAKARTA - Perseteruan Jenny Rachman dan suaminya Suprajarto kian memanas. Upaya restorative antar kedua belah pihak juga tak terealisasi.
Kuasa hukum, Suprajarto, Johnson Panjaitan, awalnya pihaknya ingin melakukan restorative justice. Namun demikian hal itu urung dilakukan karena Jenny Rachman seolah memutarbalikan fakta terkait permintaan restorative justice itu.
"Entah kenapa ada pengacara lain namanya Netty, seolah-olah itu sama sekali tidak ada seolah-olah kami ini hanya mengarang," ungkap Johnson Panjaitan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
BACA JUGA:
Bukan sekadar menutup kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, pihak Suprajarto juga membuat laporan terhadap Jenny Rachman, di Bareskrim Polri. Dia melaporkan Jenny, terkait dugaan pencurian dalam rumah tangga.
"Karena penjelasan Netty adalah HP tertinggal, padahal HP pribadi itu penjelasannya diambil, kemudian dibawa ke counter dan kemudian isinya diumumkan saudara Netty,"ujar Johnson.
"Dalam konferensi persnya disitu saya sangat kaget karena isi hp itu diumbar kemana-mana, padahal barang itu milik suami daripada Jenny Rachman dan itu sifatnya pribadi," tambahnya.
Dalam laporannya, Suprajarto melaporkan Jenny, Elida Netty dan pemilik konter HP yang diduga membobol data pribadi dalam handphone milik Suprajarto.
Atas perbuatan itu, Jenny dilaporkan dengan Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE dan/atau Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.
Jenny Rachman juga Dilaporkan oleh Alia Karenina, bukan hanya, Suprajarto, Jenny Rachman juga dilaporkan oleh Alia Karenina. Alia merupakan sosok disebut-sebut Jenny sebagai pihak ketiga dalam rumah tangganya.
Tak terima dengan sebutan itu, Alia membuat laporan terhadap Jenny. Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Alia, Eka Prasetya.
"Hukum di Indonesia menjunjung asas praduga tak bersalah buktikan dulu, pantas gak itu diumumkan," pungkas Eka Prasetya.
Atas perbuatan itu, Jenny dilaporkan dengan Pasal 310 Dan Atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: