Kata Eka Prasetya, Jenny telah mencemarkan nama baik kliennya. Sebab Jenny melalui konferensi pers menyebut Alia sebagai pelakor.
"Bahkan sudah mengumbar foto-foto yang secara kesusilaan itu nggak etis tanpa konfirmasi lebih dulu," tukasnya.
Sebelumnya Jenny melaporkan Suprajarto terkait dugaan pemalsuan dokumen. Di saat itu, Jenny juga diduga melakukan pengrusakan kerumah Alia. Laporan itu berjalan Polsek Pondok Aren dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
(aln)