Ana juga membantah kabar ingin melakukan tes DNA secara diam-diam yang sebelumnya sempat gempar di media sosial. Menurutnya, prosedur tes DNA tentu harus sepengetahuan dari pihak pengunggat.
"Perlu ditekankan Tes DNA hanya dapat dilakukan bersama dengan klien kami dan anak penggugat. Oleh karena anak penggugat adalah masih di bawah umur, sudah pasti tes DNA tidak mungkin dilakukan diam-diam dari penggugat," imbuhnya.
"Sebagai ibunya dan atau tanpa kehadiran penggugat, selama ini digambarkan oleh penggugat, bahwa kami ingin tes DNA diam-diam, tentu tidak mungkin,"bebernya.
Pihak Rezky menginginkan proses tes DNA dilakukan secara tertutup. Menurut sang pengacara, hal ini dilakukan juga demi menjaga kenyamanan putri Wenny Ariani.
"Kami tekankan pada waktu itu adalah demi menjaga harkat dan martabat anak penggugat masih di bawah umur, kami menghindari tes DNA yang terbuka dalam liputan media. Kami lakukan itu agar supaya anak penggugat di bawah umur bisa terjaga kenyamanannya," imbuhnya.
(ltb)