JAKARTA - Puput kembali melaporkan mantan suaminya, Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (19/4/2023). Laporan tersebut dibuat usai mantan ibu tiri dari Mayang Lucyana ini tak terima dengan pernyataan Doddy yang enggan mengakui bahwa Aisyah adalah anak kandungnya.
Dalam kesempatan itu, Puput kembali melaporkan kakek dari Gala Sky itu atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Apalagi, Doddy juga diduga sempat melontarkan fitnah terkait hubungannya dengan Puput sebelum menikah, salah satunya soal 'bercocok tanam' dengan pria lain selain dirinya.
Usai melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya, kuasa hukum Puput, Krisna Murti membeberkan maksud dan tujuannya. Mengingat, pernyataan ayah mendiang Vanessa Angel itu sangat menyakiti perasaan kliennya.
"Kedatangan kami kembali melaporkan DS, mengatakan Aisyah bukan dari anak dari biologisnya. Bahwa klien kami melakukan perbuatan yang tidak tercela diluar daripada DS," jelas Krisna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/6/2023).
Lebih lanjut, Krisna mengatakan bahwa kehadirannya dengan kliennya di Polda Metro Jaya merupakan kali kedua. Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan Doddy Sudrajat soal pasal penelantaran anak dan kelakuan bersalah.
"Hari ini kami datang melaporkan DS dengan pasal berbeda, kemarin pasal tentang UU penelantaran anak korbannya anak. Ini laporan soal fitnah dan pencemaran nama baik yang korbannya ibunya,"papar Krisna.
"Pasal 310 ayat 1 dan pasal 28 kitab UU hukum pidana, karena kembali di pelaporan dengan Puput sebagai korban,"lanjutnya.
Dengan laporan tersebut, Krisna mengatakan bahwa Doddy Sudrajat diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.