Kendati demikian, Hotman mengaku kalau Venna akan tetap menyerahkan barang-barang milik Ferry Irawan. Asalkan orang yang mendesak mengembalikan barang-barang itu, setidaknya telah memiliki surat kuasa.
"Venna itu karena punya pengacara top, maka memberikan nasihat tepat lindungi dirimu. Kalau barangnya dikasih ke orang, harus ada surat kuasa dari suami. Tepat waktu itu harus diminta surat kuasa," tandasnya.
Diketahui, Ferry Irawan divonis hukuman selama satu tahun lantaran kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Hukuman tersebut diketahui lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU.
Bukan cuma itu, kini keduanya juga masih menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
(van)