Sebagaimana diketahui, Rezky Aditya sebetulnya telah dinyatakan sebagai ayah biologis dari seorang anak perempuan Wenny Ariani, lewat sidang putusan digelar pada 20 Mei 2022 lalu.
Namun, tak terima dengan putusan itu, Rezky mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Wenny Ariani sebelumnya mengajukan gugatan kepada Rezky Aditya ke PN Tangerang.Gugatan Wenny Ariani terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng. Kemudian, Wenny Ariani juga meminta Rezky Aditya melakukan tes DNA.
(aln)