JAKARTA - Belakangan banyak video-video viral yang muncul dan tak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran isi tayangan yang meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Didik Lestariyono, S.H., M.H., selaku politisi Partai Perindo, sekaligus advokat dan juga seorang praktisi hukum mengatakan, bahwa penting bagi para konten kreator untuk melek hukum. Sehingga, mereka tak mengabaikan nilai-nilai sosial di masyarakat saat membuat sebuah konten di sosial media.
Disamping itu, Didik juga berpendapat bahwa pemerintah memiliki andil besar untuk mensosialisasikan UU ITE. Hal tersebut dilakukan agar sosialisasi terkait UU ITE bisa semakin efektif dan tersampaikan kepada masyarakat.
“Saya rasa pemerintah perlu melakukan sosialisasi melalui instansi-instansi pemerintah. Kemudian juga saya rasa yang paling efektif adalah, memasukkan sosialisasi tentang UU ITE ini sejak jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi, karena dari situlah kaum milenial mulai dicetak,” ujar Didik dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Rabu (14/6/2023).
Didik kemudian memberikan usul agar pemerintah dapat mempertimbangkan agar pemahaman terkait UU ITE dapat masuk dalam kurikulum untuk menjadi pelajaran atau mata kuliah tertentu. Tak lupa, ia juga memberikan sedikit penjelasan terkait batasan-batasan dari konten yang harus diperhatikan, sebelum disebarluaskan di media sosial.
“Kalau kita melihat di pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan pasal 27 ayat 3 UU ITE, itu kan jelas bahwa tidak boleh menyebarkan konten yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, hingga bermuatan asusila. Jadi kita harus pelajari aturan perundang-undangan di pasal-pasal tersebut, papar Didik.