JAKARTA - Wenny Ariani siap mempertemukan anaknya, Naira Kaemita Tarekat alias Kekey dengan Rezky Aditya, sehubungan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan sang aktor.
Penolakan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis Kekey.
"Yang pasti langkah yang pertama kita lakukan adalah mempertemukan ayah dan anak," ujar Ferry Aswan, selaku kuasa hukum Wenny Ariani, saat ditemui di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) kemarin.
Ferry Aswan belum bisa memastikan langkah apa lagi yang akan dilakukan pihaknya. Sebab, ia dan Wenny Ariani harus diskusi terlebih dahulu.
Sebelum mengambil langkah selanjutnya, terkait penetapan ayah biologis dari Mahkamah Agung (MA) sendiri, tertuang melalui amar putusan kemarin.
"Nanti kami harus diskusi dulu, nggak bisa saya sendiri karena saya juga ada tim juga, jadi kami sama tim harus mendiskusikan langkah kedepannya seperti apa," jelasnya.
Ditambah pihaknya belum mengetahui isi amar putusannya secara lengkap, sehingga tak bisa banyak menjelaskan terkait hak nafkah.
Kendati demikian, dalam gugatan yang diajukan, Wenny Ariani telah menuntut Rezky Aditya untuk membiayai nafkah putrinya dari lahir hingga berusia 21 tahun.
"Total semuanya, meliputi kesehatan, pendidikan, kebutuhan lainnya itu Rp 7,5 miliar sampai umur 21 tahun, dari lahir sampai umur 21 tahun," beber Ferry Aswan.
"Tapi saya tak pernah bicara lagi itu karena beberapa di putusan tidak bicara masalah itu. Karena intinya anak ini tahu siapa ayah biologisnya, itu intinya," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan bahwa aktor Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani, yakni Naira Kaemita Sasmita.
Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Wenny Ariani. Wenny Ariani mengunggah salinan putusan dari PT Banten.
Dalam isi putusan tersebut, Rezky dinyatakan sebagai ayah biologis Naira apabila suami Citra Kirana atau terbanding ini tidak dapat membuktikan sebaliknya melalui tes DNA.
"Alhamdulilah. Pada hari ini Kamis, 14 Juli 2022 surat pemberitahuan atau salinan atau putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sudah kami terima," tulis Wenny Ariani.
(ltb)