Sebagaimana diketahui, Cita-Citata dan Didi Mahardika melaporkan salah satu stasiun televisi swasta pada 15 Juli 2022 lalu. Dengan teregister laporan polisi, STLP/B/3601/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya 15 Juli 2022.
Atas laporan tersebut, stasiun televisi swasta terancam pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau pasal 30 Jo pasal 51 (1) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 36 Jo Pasal 57 UU.No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
(van)