9 Bulan Dilaporkan, Kasus Cita Citata vs Stasiun TV Masih dalam Tahap Lidik

Selvianus, Jurnalis
Selasa 23 Mei 2023 17:05 WIB
Cita Citata (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Cita Citata dan Didi Mahardika, Yunus Rotestu dan Ferdian Sutanto, kembali menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Mei 2023 kemarin. Kedatangan mereka tersebut diketahui untuk melakukan peninjauan terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik alias ITE pada 15 Juli 2022 lalu yang menyeret salah satu stasiun televisi swasta.

Dalam laporannya, Ferdian menyebut bahwa salah satu stasiun televisi menyebut bahwa Cita Citata sebagai pelakor. Padahal, stasiun tv tersebut tidak melakukan wawancara dengan kliennya.

Pihaknya mengaku sangat kecewa dengan stasiun tv yang menyebut Cita sebagai pelakor. Bahkan pihaknya harus menerima kenyataan jika laporan yang telah dilayangkan pada 15 Juli 2022 lalu tersebut masih dalam tahap penyelidikan. 

"Silahkan hanya saja bagi pelaku sudah menyiarkan, mempublikasikan harus dipastikan kebenarannya, harus dibuktikan secara hukum," beber Yunus Rotestu kepada awak media.

"Karena atas dasar itu kami melaporkan sebuah stasiun TV nasional yang sampai saat ini tahap lidik. Oleh sebab itu, kami menanyakan bagaimana perkembangan laporan," timpal Ferdian.

Dalam kesempatan yang sama, ia menjelaskan kalau nama baik kliennya akhirnya tercemar atas pemberitaan tersebut. Berimbas pada pemotongan kontrak kerja pelantun Goyang Dumang itu dengan beberapa pihak.

"Kita tahu bersama klien kami ini adalah publik figur. Hari ini apa kabar mereka, kabar mereka baik-baik saja, Bapak Mahardika bahagia, keluarga mereka betul-betul sangat kondusif," tutur Yunus.

"Waktu pemberitaan seolah-olah Cita-Citata ini adalah pihak ketiga masuk dalam keluarga lalu merusak sebagai pelakor. Tentu sebagai publik figur rusak kontraknya, rusak kerjasamanya terhadap pihak-pihak lain," bebernya.

Sebagaimana diketahui, Cita-Citata dan Didi Mahardika melaporkan salah satu stasiun televisi swasta pada 15 Juli 2022 lalu. Dengan teregister laporan polisi, STLP/B/3601/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya 15 Juli 2022.

Atas laporan tersebut, stasiun televisi swasta terancam pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau pasal 30 Jo pasal 51 (1) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 36 Jo Pasal 57 UU.No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya