JAKARTA - Perseteruan Virgoun Teguh Putra dengan sang istri, Inara Rusli semakin memanas. Diketahui, Inara Rusli secara tegas menolak hak asuh anak bersama setelah digugat cerai oleh Virgoun.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023). Dia juga membantah persoalan hak asuh telah dibicarakan secara bersama-sama.
"Untuk gugatan cerai emang sesuai surat pernyataan, kalau untuk hak asuh saya sesuai surat pernyataan ada di tangan saya," tegas perempuan kelahiran 19 Februari 1993 itu.
Mantan personel girlband Bexxa itu juga mengatakan semenjak masalah rumah tangga mencuat, mediasi kedua belah pihak menemui jalan buntu. Apalagi, Virgoun bersikeras menolak dimediasi oleh Ustadz Derry Sulaiman.
"Tidak ada mediasi dari awal saya sudah minta mediasi dengan Ustadz dan pihak terkait tapi dari Virgoun menolak," jelas Inara.
Terlebih lagi ketika mertuanya, Eva Manurung seolah-olah mencampuri urusan keluarga, sontak membuat hubungan rumah tangga mereka semakin ruyam. Alhasil kini kedua belah pihak saling membawa perkara rumah tangga ke jalur hukum.
"Saya paham psikologis seorang ibu akan membela anaknya. Cuma alangkah baiknya masalah rumah tangga kalau orangtua tidak bisa menengahi tidak usah ikut campur," imbuhnya.
"Setelah viral, saya minta mediasi juga nggak berhasil. Alih-alih ditengahi saya malah dimaki-maki di chat Whatapps. Kemudian sampai ke sosmed makanya saya harus mengklarifikasi diri saya," tutur Inara.
BACA JUGA:
Diketahui Inara Rusli melaporkan Virgoun ke Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
Sebelumnya Tenri Anisa telah terlebih dahulu melayangkan laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (5/5/2023). Dengan nomor perkara perdata No. 1377/Pdt.G/2023/ PA.JB.
Atas laporan tersebut, Virgoun dan Inara Rusli terancam dengan pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik.*
(CLO)