JAKARTA - Penyanyi Krisdayanti alias KD akan menggelar konser bertajuk 'Mencintaimu Live in Singapura' pada 24 Mei 2023. Akan tetapi, pihak promotor diketahui masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Hal ini diungkapkan pengacara bernama Lodewyk Siahaan. Dia mewakili kliennya yang bernama Fernando Lesmana, menjelaskan duduk perkara promotor konser Krisdayanti menjadi buron.
"Klien kami atas nama Fernando Lesamana tahun 2008 melangsungkan pernikahan dengan Helda, telah lahir 3 anak, 2 laki dan 1 perempuan," kata Lodewyk Siahaan saat ditemui di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
"Sebelum ada putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap, Helda menikah lagi dengan saudara Frederik Surya Tjoe alias Erik. Kemudian, klien kami membuat laporan pengaduan di Polresta Denpasar tanggal 28 Maret 2021 dan diterima dengan nomer pengaduan 252," sambungnya.
Laporan pengaduan tersebut pun ditindaklanjuti oleh pihak Polresta Denpasar. Lodewyk menyebut Helda dan Erik sebelumnya sudah dipanggil pihak berwajib untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, keduanya kerap mangkir dalam panggilan tersebut sehingga status hukumnya naik menjadi tersangka.
"Setelah jadi tersangka, mereka dipanggil terus oleh Polresta, namun tidak datang juga, dikhawatirkan waktu itu sudah melarikan diri. Maka oleh Polresta tanggal 10 Maret 2022 telah dikenakan DPO," lanjut sang pengacara.
Lebih lanjut, Lodewyk juga menyoroti agenda konser Krisdayanti yang akan berlangsung di Singapura. Sebab, konser itu bekerjasama dengan Berkat Entertaint Production milik Erik dan Helda.
"Erik sahamnya 50 persen dan Helda 25 persen, satu orang lagi 25 lagi. Erik direkturnya dan Helda komisarisnya," tutur Lodewyk.
"Pada kesempatan ini kami sudah menyurati ibu Krisdayanti, kebetulan beliau kan anggota DPR RI ya, karena kami tidak tahu alamat rumahnya, kami sudah melayangkan surat ini ke DPR RI hari ini tangg 8 Mei 2023," imbuhnya.
(ltb)