JAKARTA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menjerat Ferry Irawan hingga kini masih bergulir di meja hijau. Pada Rabu, 3 Mei 2023 kemarin, suami Venna Melinda ini baru saja menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terdakwa Ferry Irawan terbukti melakukan pelanggaran terkait KDRT. Oleh karenanya, pria 46 tahun itu dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Pernyataan pihak JPU terkait tuntutan Ferry bahkan dibagikan ulang oleh Venna Melinda melalui akun Instagramnya.
"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum," ujar Yuni Priyono dalam video yang di agikan oleh Venna Melinda.
"Pada intinya, penuntut umum yakin unsur-unsur dakwaan terbukti secara sah menurut hukum. Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," sambungnya.
Mengikuti unggahan video tersebut, Venna pun tampak melayangkan reaksinya terkait tuntutan yang diberikan JPU pada suaminya. Ia pun tampak mengucapkan doa untuk kelancaran proses tersebut.
"Bismillahirahmanirohim,,,,, Mohon Doa nya selalu nggih,, Matur suwun," tulis Venna Melinda pada keterangan video.
Sebagaimana diketahui, KDRT yang dialami oleh Venna Melinda telah terjadi pada 8 Januari 2023 lalu di sebuah hotel kawasan Kediri, Jawa Timur. Bahkan menurut pengakuannya, KDRT tersebut merupakan yang ketiga kalinya terjadi selama kurang lebih 10 bulan pernikahannya dengan Ferry Irawan.
Tak lama setelah melaporkan kejadian tersebut, status Ferry yang awalnya merupakan saksi terlapor pun naim menjadi tersangka. Tepatnya pada 16 Januari 2023 lalu.
Selang beberapa minggu kemudian, Ferry pun melayangkan surat permohonan talak cerai pada Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023. Sidang perceraian mereka hingga kini masih bergulir di persidangan dan akan kembali digelar 8 Juni 2023 mendatang dengan agenda pembuktian.
(van)