Selain itu, hak asuh juga jatuh ke tangan perempuan yang akrab di sapa Dila tersebut.
"Menetapkan anak dua orang berada dalam asuhan pihak penggugat yaitu Aldila," terang Taslimah.
Sementara itu, putusan cerai mereka akan berkekuatan hukum 14 hari setelah majelis hakim membacakan putusan.
Sehingga keduanya masih bisa melakukan banding jika tak sepakat dengan putusan majelis hakim.
(ltb)