"Senang melihat kamu kembali," kata Feby Febiola.
"Jerry! Selamat datang kembali," ucap Dee Lestari.
Diketahui, Jerry Aurum sempat terciduk lantaran kasus narkoba pada Juni 2019. Polisi menemukan beberapa obat seperti; sejumlah pil ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorila.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Jerry Aurum pada 24 Februari 2020.
(CLO)