"Puncaknya pada tanggal 8 Maret lalu resmi memutuskan sang pemilik robot trading Wahyu Kenzo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pencucian uang dan atas dugaan penggelapan dana dari kasus robot trading yang dimilikinya dengan total kerugian di nilai Rp 9 T dengan jumlah member terdaftar sesuai dengan hasil informasi dari polisi sebanyak 25 ribu yang tersebar di berbagai negara," paparnya.
Lewat kasus ini, Olive mengaku hanya meminta kejelasan dari pihak berwajib terkait hal tersebut. Ia pun berharap aparat bisa transparan dalam menangani kasus ATG.
"Ya saya dan member lain harapkan adanya kejelasan dan transparan dalam kasus ini. Namun saya juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang luar biasa membantu masalah ini, terutama kepada Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budhi Hermanto, dan jajaran Kepolisian dari Polda Jatim," pungkasnya.
(van)