Ketiganya dijerat pasal Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, maka ketiganya kami jerat atau sangkakan pasa 112 ayat 1 sunseder 127 ayat 1 tentang narkotika tuturnya.
Seperti diketahui, Amar Zoni ditangkap di daerah Sentul, Jawa Barat pada Rabu, 8 Maret lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram,
Terhitung sudah dua kali aktor 29 tahun tersebut terjerat dalam kasus serupa. Sebelumnya, Ammar juga ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada 2017, kemudian divonis satu tahun rehabilitasi.
(ltb)