Ammar Zoni Ditetapkan Tersangka, Ketahuan Suruh Sopir Beli Narkoba

Selvianus, Jurnalis
Jum'at 10 Maret 2023 22:50 WIB
Ammar Zoni. (Foto: MPI)
Share :

Ketiganya dijerat pasal Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, maka ketiganya kami jerat atau sangkakan pasa 112 ayat 1 sunseder 127 ayat 1 tentang narkotika tuturnya.

Seperti diketahui, Amar Zoni ditangkap di daerah Sentul, Jawa Barat pada Rabu, 8 Maret lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram,

Terhitung sudah dua kali aktor 29 tahun tersebut terjerat dalam kasus serupa. Sebelumnya, Ammar juga ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada 2017, kemudian divonis satu tahun rehabilitasi.

(ltb)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya