Apapun kelembagaan itu kami terima dan siap terima kami jika kami datang untuk melakukan tes urine atau informasi-informasi yang masuk kepada kami tentang penyalahgunaan narkoba," kata Vivick Tjangkung pada Kamis (22/2/2018).
Seusai deklarasi ini, ada beberapa aturan yang ditetapkan. Salah satunya, artis yang tersandung narkoba harus menyerahkan diri ke polisi, sebagaimana penuturan Nanda Persada, Ketua Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo).
"Awalnya tersebar draft jika artis menggunakan narkoba harus berhenti dari dunia keartisan ya. Banyak pro dan kontra, banyak diskusi bahwa artis adalah pekerja seni bukan lah PNS," ujar Nanda.
"Oleh karena itu, kami ubah draftnya jika artis masih mengonsumsi narkoba, segera menyerahkan diri sebelum ditangkap oleh aparat kepolisian," sambungnya.
(ltb)