"Kalau suami yang mengajukan itu adalah jenisnya cerai talak, nanti kalau cerai talak implikasinya kalau diizinkan majelis hakim dan terbukti untuk mengikrarkan talak nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim," jelas Taslimah.
Selain itu, cerai talak yang dilakukan oleh suami jika sudah diikrarkan masih bisa rujuk asalkan masih dalam masa Iddah. Sedangkan cerai gugat tidak diperbolehkan rujuk.
"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk," tambahnya.
Sementara itu, sidang perdana cerai talak Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akan digelar pada 16 Februari 2023. Sedangkan cerai gugat yang diajukan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan digelar pada 23 Februari 2023.
(CLO)