JAKARTA - Artis Venna Melinda ternyata sudah melayangkan gugatan cerai kepada sang suami, Ferry Irawan.
Gugatan cerai itu dilakukan di hari yang sama dengan Ferry Irawan yang juga sudah melayangkan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Dalam hal ini orang yang sama ada dua kasus, yang pertama Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar dikepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595/pdtg/ 2023/PJS," ujar Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sehingga Pengadilan Agama Jakarta Selatan menerima dua perkara sekaligus dengan dua nama yang sama.
"Kemudian di hari yang sama, Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan cerai gugat, gugat cerai, nomor perkaranya juga beda, yaitu 600/pdtg/2023/PJS. Jadi ada dua perkara," lanjut Taslimah.
Kemudian Taslimah menjelaskan perbedaan dari dua perkara gugatan tersebut. Pertama gugatan yang dilayangkan oleh Ferry Irawan adalah cerai talak, sementara Venna Melinda adalah cerai gugat.
"Kalau suami yang mengajukan itu adalah jenisnya cerai talak, nanti kalau cerai talak implikasinya kalau diizinkan majelis hakim dan terbukti untuk mengikrarkan talak nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim," jelas Taslimah.
Selain itu, cerai talak yang dilakukan oleh suami jika sudah diikrarkan masih bisa rujuk asalkan masih dalam masa Iddah. Sedangkan cerai gugat tidak diperbolehkan rujuk.
"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk," tambahnya.
Sementara itu, sidang perdana cerai talak Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akan digelar pada 16 Februari 2023. Sedangkan cerai gugat yang diajukan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan digelar pada 23 Februari 2023.
(CLO)