JAKARTA – Polda Jawa Timur menetapkan aktor Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Diketahui, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimum juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri.
Saksi itu di antaranya, housekeeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV) saat masuk dan keluar.
"Kemudian kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan status Ferry Irawan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, pada Kamis (12/1/2023).
Di TKP juga ditemukan barang bukti diantaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah.
"Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan," tandas Dirmanto.
Kuasa Hukum Venna Melinda, yakni Hotman Paris sempat menyinggung terkait pasal berat yang akan menjerat Ferry.
"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan. Tapi sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan," kata Hotman seperti dikutip tayangan YouTube KH Infotainment, Rabu (11/1/2023).
Tak cuma KDRT berat, Hotman menambahkan, Ferry diduga melakukan KDRT yang berimbas pada masalah psikis Venna. "Dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," tegasnya.
Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
(CLO)