SURABAYA - Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Ferry menjadi tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda.
Polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan pun bakal segera diperiksa polisi. "Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sedangkan di Pasal 45 berbunyi Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
Sebelum penetapan status tersangka, tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri.