"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan. Tapi sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan," kata Hotman seperti dikutip tayangan YouTube KH Infotainment, Rabu (11/1/2023).
Tak cuma KDRT berat, Hotman menambahkan, Ferry diduga melakukan KDRT yang berimbas pada masalah psikis Venna. "Dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," tegasnya.
Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
(CLO)