Ferry Irawan Tersangka Kasus KDRT, Hotman Paris Sebut Kena Pasal Berat

Claudia Noventa, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 12:33 WIB
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Instagram)
Share :

"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan. Tapi sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan," kata Hotman seperti dikutip tayangan YouTube KH Infotainment, Rabu (11/1/2023).

Tak cuma KDRT berat, Hotman menambahkan, Ferry diduga melakukan KDRT yang berimbas pada masalah psikis Venna. "Dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," tegasnya.

Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

(CLO)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya