JAKARTA - Artis Nikita Mirzani akhirnya bisa bernapas lega. Senyum pun terlihat semakin lebar menghiasi wajahnya, saat mengetahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten membebaskannya dari tudingan terkait kasus pencemaran nama baik.
Bukan hanya bebas dari tudingan. Ibu tiga anak ini juga dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, setelah ditahan sejak 25 Oktober 2022 lalu, atau kurang lebih dua bulan.
Setelah bebas murni dari kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani tampak disambut hangat oleh para penggemarnya yang setia menunggu kebebasannya sejak pagi hari. Bahkan sekitar pukul 18.30 WIB tadi, ia terpantau sudah keluar dari rutan kelas IIB Serang dan didampingi oleh sahabat serta kuasa hukumnya.
Sayangnya Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Niki enggan menjelaskan secara detail mengenai terkait kebebasan kliennya.
"Kami bicara sebentar, ini Nikita keluar sekarang. Nikita kan sudah bebas, kami mau ngomong ditempat yang bebas," ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui di Rutan Serang.
Ibu tiga anak itu mengaku sangat bahagia menyambut kebebasannya. Mengingat, ia sendiri sudah tak bertemu dengan buah hatinya sejak dua bulan lalu.
"Kangen banget pengen ketemu anak-anak yang selama dua bulan ini, lebih dua minggu ini aku terpenjara di rutan Serang kelas IIB. Nggak tau atas kesalahan apa juga bingung gitu kan," ungkap Niki.
"Tetapi ikuti saja alurnya sampai hari ini akhirnya bisa pulang," sambung dia.