JAKARTA - Dito Mahendra kembali mangkir di persidangan dengan terdakwa Nikita Mirzani. Ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini hingga Kamis, 29 Desember mendatang.
Dalam persidangan, Dedy menegaskan agar kekasih Nindy Ayunda itu dihadirkan paksa di persidangan setelah tiga kali absen. Menurutnya, sakit yang dialami Dito tidak tergolong penyakit berat yang membuatnya berhalangan hadir terus-terusan.
"Saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah akan dilakukan pemanggilan paksa. Dito Mahendra sakitnya bukan merupakan sakit berat permanen sehingga tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (18/12/2022).
"Oleh sebab itu terhadap dua orang saksi Mahendra Dito dan Khairul, ketetapan dua orang saksi tersebut akan kami lakukan upaya paksa persidangan berikutnya," sambung dia.
Mendengar keterangan dari majelis hakim, JPU menjelaskan kalau sebelumnya pihaknya berupaya menghadirkan saksi kunci di persidangan. Pihaknya kini mempertimbangkan keterangan dari majelis hakim.
"Kami sependapat mengikuti majelis hakim memang dilakukan upaya paksa. Kami meminta pertimbangkan pada 29 Desember, karena sidang Senin, Kamis, kami bisa pertanggungjawabkan,"ujar jaksa.
Atas pengakuan dari JPU, majelis hakim berharap agar Dito Mahendra serta dua orang saksi dari pihaknya bisa hadir dalam persidangan selanjutnya. Lebih bagus lagi apabila mereka hadir tanpa dilakukan pemanggilan paksa.
"Syukur-syukur sebelum upaya paksa, ada kesadaran dua orang bersangkutan tersebut untuk hadir secara sukarela. Tapi majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan secara paksa pada 29 Desember 2022 mendatang," tutur majelis hakim.
Seperti diketahui Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
(ltb)