Atas pengakuan dari JPU, majelis hakim berharap agar Dito Mahendra serta dua orang saksi dari pihaknya bisa hadir dalam persidangan selanjutnya. Lebih bagus lagi apabila mereka hadir tanpa dilakukan pemanggilan paksa.
"Syukur-syukur sebelum upaya paksa, ada kesadaran dua orang bersangkutan tersebut untuk hadir secara sukarela. Tapi majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan secara paksa pada 29 Desember 2022 mendatang," tutur majelis hakim.
Seperti diketahui Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
(ltb)