Fitri berharap JPU tegas menghadirkan Dito yang sejauh ini belum sekali pun menunjukan batang hidungnya.
Padahal, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang sejak 14 November lalu.
"Semoga sidang selanjutnya saudara pelapor berani hadir untuk memberikan kesaksian. Coba tolong kasih muka kepada aparatur negara yg sudah membuat kasus ini heboh se-Indonesia," tutupnya.
Diketahui, sudah dua kali Dito Mahendra mangkir dari persidangan dengan alasan sakit demam berdarah (DBD) seperti yang disampaikan oleh JPU.
Meski begitu, Dito tidak mengajukan surat permohonan ketidakhadiran dalam sidang tersebut.
"Saksi-saksi tersebut berhalangan hadir karena Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah,"ujar JPU di ruang sidang.
Mendengar penjelasan JPU, Ketua Majelis Hakim pun menanyakan soal bukti yang menyebut bahwa Dito Mahendra sedang sakit.
Sayangnya, JPU tidak memiliki bukti berupa surat keterangan sakit dari Dito Mahendra.
"Untuk saksi yang Mahendra Dito bahwa yang bersangkutan masih dirawat, ada surat keterangan yang baru?" tanya Hakim Ketua.
"Tidak ada (surat keterangan baru)," jawab JPU.
Mangkirnya Dito membuat persidangan harus dilanjutkan pada 19 Desember mendatang, dengan agenda yang sama menghadirkan Dito di muka persidangan.
(CLO)