JAKARTA – Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, ngamuk setelah Dito Mahendra kembali tak hadir di persidangan kasus pencemaran nama baik.
Diketahui, Dito Mahendra sebagai pelapor seharusnya hadir di sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022).
Dalam sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi korban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga saksi yakni Dito Mahendra, Hadi Yusuf, dan Hairul Yusi.
Sebelumnya, ketiganya juga absen pada sidang pemeriksaan saksi perdana yang digelar pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.
Dalam keterangan JPU di ruang sidang, kekasih Nindy Ayunda ini tengah menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit berada di Jakarta, sehingga belum menghadiri persidangan.
Ketidakhadiran Dito membuat Fitri Salhuteru merasa geram hingga meluapkan kekecewaannya melalui Instastory di akun instagram pribadinya, @fitri_salhuteru.
“Pengecut!!! Malu ga kalian semua yang sudah kasih atensi!!,” tulisnya.
Lebih lanjut, wanita 48 tahun itu juga menyentil para jaksa yang kurang tegas pada Dito Mahendra.
"Dari lubuk hati saya yang paling dalam. Kasihan dan prihatin dengan para Jaksa sudah menahan @nikitamirzanimawardi_172," tulis Fitri Salhuteru lagi.
Fitri berharap JPU tegas menghadirkan Dito yang sejauh ini belum sekali pun menunjukan batang hidungnya.
Padahal, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang sejak 14 November lalu.
"Semoga sidang selanjutnya saudara pelapor berani hadir untuk memberikan kesaksian. Coba tolong kasih muka kepada aparatur negara yg sudah membuat kasus ini heboh se-Indonesia," tutupnya.
Diketahui, sudah dua kali Dito Mahendra mangkir dari persidangan dengan alasan sakit demam berdarah (DBD) seperti yang disampaikan oleh JPU.
Meski begitu, Dito tidak mengajukan surat permohonan ketidakhadiran dalam sidang tersebut.
"Saksi-saksi tersebut berhalangan hadir karena Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah,"ujar JPU di ruang sidang.
Mendengar penjelasan JPU, Ketua Majelis Hakim pun menanyakan soal bukti yang menyebut bahwa Dito Mahendra sedang sakit.
Sayangnya, JPU tidak memiliki bukti berupa surat keterangan sakit dari Dito Mahendra.
"Untuk saksi yang Mahendra Dito bahwa yang bersangkutan masih dirawat, ada surat keterangan yang baru?" tanya Hakim Ketua.
"Tidak ada (surat keterangan baru)," jawab JPU.
Mangkirnya Dito membuat persidangan harus dilanjutkan pada 19 Desember mendatang, dengan agenda yang sama menghadirkan Dito di muka persidangan.
(CLO)