Teddy menambahkan, kehadirannya di PN Bandung tiap pekan merupakan bukti bahwa dirinya berusaha kooperatif menghadapi kasus tersebut. Terlebih, kasus yang menimpanya sudah muncul sejak awal 2021 lalu.
"Udah hampir 3 tahun kasusnya gak beres-beres. Saya pengennya cepet beres, udah cape. Kasian juga ke almarhumahnya, terus didakwakan soal mobil, ini semua udah jelas," tandas Teddy.
Diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan Rizky Febian ke Polda Jabar terkait dugaan penggelapan aset berupa sejumlah properti hingga mobil. Pelaporan polisi dipicu sikap Teddy yang tak kunjung mengembalikan aset yang dipersoalkan.
Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy, yakni rumah dan sertifikat ruko di Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung; rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, Kabupaten Bandung; uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah, Cileunyi, Kabupaten Bandung senilai Rp1,5 miliar, dan uang penjualan mobil Kijang Innova sebesar Rp120 juta.