Menyedihkan, Teddy Pardiyana Tak Punya Saksi Meringankan

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 22:01 WIB
Teddy Pardiyana (Foto: iNews)
Share :

Dalam pandangannya, Teddy boleh saja menjual mobil mendiang Lina Juabedah. Bila yng dilakukan kliennya disebut penggelapan, maka harus dibuktikan mobil yang diperkarakan Rizky Febian sudah menjadi hak waris.

"Kalau itu sudah menjadi suatu hak waris dijual oleh salah seorang ahli waris tanpa seizin ahli waris yang lain, baru itu tidak diperbolehkan," jelasnya.

Hanya saja, menurut Wati, hingga saat ini belum ada penetapan ahli waris menyusul meninggalnya Lina Jubaedah. Kedua, tidak ada penetapan apa saja yang menjadi objek waris.

"Jadi kalau menurut penafsiran saya, ini mobil itu free. Apalagi itu untuk membayar utang almarhum. Itu dalam hukum Islam diperbolehkan karena sebelum ditentukan apa saja yang menjadi warisan, itu harus dipenuhi dulu kewajiban-kewajiban dari si pewaris," papar Wati.

"Ini buktinya untuk membayar utang ke bank," tambah dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya