Namun, kuasa hukum Andre menegaskan jika pihaknya tak segan untuk mengajukan banding terkait hak asuh anak apabila mendapat larangan bertemu dengan buah hatinya. Mengingat sudah empat bulan lamanya kliennya tak bisa bertemu dengan putranya.
"Kayaknya dari pihak sana ya ini kan udah ada putusan, enggak bisa halang-halangi ketemu anak, pihak sana udah harus buka aksesnya," kata Wiryahadi Purwanto selaku kuasa hukum.
"Bisa untuk mengajukan gugatan kembali kalau masih tetap dihalang halangi. Nanti ya ini juga belum inkrah masih ada waktu 14 hari," tandasnya.
(van)