Lebih lanjut, Roro menilai putusan hakim juga cukup membuktikan dugaan perselingkuhan hingga KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilakukan Andre.
"Disampaikan secara lafal, hakim menyampaikan sering sekali pertikaian, gesekan. Gesekan itu tidak disebutkan, tapi kan telah dikabulkan. Berati apa? Bukti-bukti yang kami sertakan, real nyata," ucapnya.
"Dengan dikabulkan gugatan cerai Nyai, benar-benar terbukti pembuktian berkas seperti video-video porno, saksi-saksi yang menyatakan bahwa dia KDRT verbal dan non verbal, terbukti juga perselingkuhan, jadi Alhamdulillah sudah terbukti. Jadi yang bersangkutan tidak bisa menyangkal lagi," tutup Roro Fitria.
(ltb)