"Saya menghormati proses hukum, itikad baik ya kalau saya salah saya minta maaf, kalau saya benar pembuktiannya kan nanti ada, doain aja," imbuhnya.
Seperti diketahui, Wanda Hamidah dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Japto Soelistyo Soerjoesoemarno ke Bareskrim Mabes Polri.
Masalah bermula ketika Wanda diduga menyebut Japto sebagai mafia tanah melalui sosial medianya beberapa waktu lalu. Pasalnya, sang artis kini tengah menghadapi kasus sengketa tanah di rumahnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Atas pernyataan Wanda, Japto merasa nama baik dan reputasinya hancur. Wanda dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 terkait Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.
(ltb)