Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak JPU, Sidang Kembali Digelar 5 Desember 2022

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Senin 28 November 2022 12:34 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Ayu/MPI)
Share :

Sebagaimana diketahui, eksepsi Nikita Mirzani yang disampaikan minggu lalu berisi permintaan agar JPU membatalkan dakwaan yang disampaikan. selain itu, ia juga meminta agar JPU mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara:PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 BATAL DEMI HUKUM ATAU MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA DAN DINYATAKAN TIDAK SAH," kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang pada, 21 November 2022 lalu.

"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," tandasnya.

(van)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya