JAKARTA - Komedian Entis Sutisna alias Sule dilaporkan oleh pria bernama Syahrul Rizal ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/11/2022). Syahrul Rizal mengaku sebagai perwakilan AMPERA atau Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah.
Dia melaporkan Sule dan kawan-kawan terkait kasus dugaan penistaan agama dan Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE). Atas laporan itu, mantan suami Nathalie Holscher tersebut terancam dikenai pasal berlapis.
"Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP itu pasal yang kami laporkan," kata Syahrul selalu pelapor, Rabu (23/11/2022).
Dalam surat laporan tersebut, tercantum juga nama Mang Saswi dan Budi Dalton. Syahrul juga menyebutkan ketiga terlapor terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"(Ancaman hukuman) Di atas lima tahun penjara," jelasnya.
Lebih lanjut, Syahrul pun mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan Sule dan dua sahabatnya itu. Dia merasa perkataan Budi Dalton telah menyakiti perasaan umat muslim di seluruh Indonesia.
Sementara, Sule dan Mang Saswi dinilai menanggapi perkataan Budi Dalton dengan gimik tertawanya.
"Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau di publikasikan lewat kanal YouTube itu mengundang SARA. Dimana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan disitu bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah," ucap Syahrul.
"Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya Miras," imbuhnya.
Seperti diketahui, laporan tersebut juga telah terdaftar dalam nomer perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(CLO)