Sule hingga Mang Saswi Terancam Hukuman Lebih dari 5 Tahun Penjara atas Dugaan Penistaan Agama

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 24 November 2022 07:30 WIB
Sule. (Instagram @ferdinan_sule)
Share :

JAKARTA - Komedian Entis Sutisna alias Sule dilaporkan oleh pria bernama Syahrul Rizal ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/11/2022). Syahrul Rizal mengaku sebagai perwakilan AMPERA atau Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah.

Dia melaporkan Sule dan kawan-kawan terkait kasus dugaan penistaan agama dan Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE). Atas laporan itu, mantan suami Nathalie Holscher tersebut terancam dikenai pasal berlapis.

"Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP itu pasal yang kami laporkan," kata Syahrul selalu pelapor, Rabu (23/11/2022).

BACA JUGA:CEO Promotor Ditangkap Usai Diduga Bawa Kabur Uang Konser K-Pop We All Are One
  

Dalam surat laporan tersebut, tercantum juga nama Mang Saswi dan Budi Dalton. Syahrul juga menyebutkan ketiga terlapor terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"(Ancaman hukuman) Di atas lima tahun penjara," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya