JAKARTA - Artis Nikita Mirzani akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari Nikita.
Diketahui, pengajuan keberatan dan eksepsi ditempuh wanita 36 tahun itu disebabkan adanya pasal alternatif yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ibu tiga anak. Yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Sementara itu, sang sahabat yakni Fitri Salhuteru memberikan dukungan penuh jelang sidang digelar. Dukungan itu disampaikannya dalam akun Instagramnya, @fitri_salhuteru, pada Rabu (16/11/2022).
"Netijen yang budiman sudah perdebatan tanggal sidang @nikitamirzanimawardi_172 sidang akan maju Senin besok. Sidang dijadwalkan menjadi Hari Senin 21 Nop 2022. Surat penetapan sidang sudah diterima secara Resmi oleh bang @fahmibachmid_advokat sebagai laywer Nikita satu-satunya," tulis Fitri Salhuteru.
Fitri sendiri mengungkapkan akan hadir secara langsung dalam sidang kali ini untuk memberikan dukungan kepada sahabat karibnya tersebut. "Saya akan selalu hadir dalam sidang untuk memberi dukungan kepada Niki," ujarnya.