"Menurut UU acara pidana, jika sudah naik ke tahap sidik ada dua hal yang dibutuhkan. Menemukan alat bukti dan tersangkanya siapa," lanjut Rolland.
Seperti diketahui, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Steven.
Pihaknya pun telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dan tercantum dalam nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
(ltb)