Pihak Nindy Ayunda Yakin, Laporan Eks Sopirnya Tidak Mendasar hingga Sulit Dibuktikan

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 02 November 2022 21:50 WIB
Nindy Ayunda (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Pihak Nindy Ayunda mengklaim bahwa laporan Rini Diana terkait kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan terhadap Sulaiman sulit untuk dibuktikan. Hal tersebut bahkan terlihat dari bagaimana penanganan kasus yang sudah dilaporkan sejak 15 Februari 2021 lalu.

Pihak Nindy selaku terlapor menekankan bahwa kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karenanya, pihak penyidik pun hingga kini merasa kesulitan untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut.

"Satu hal yang bisa kami pastikan bahwa penyidik melakukan pendalaman sekian waktu, hingga saat ini status klien kami mbak Nindy maupun mas Dito masih sebagai saksi," ungkap Yafet Rissy saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

"Berdasarkan data dan informasi yang kita punya, kita yakin apa yang dilaporkan tidak mendasar, saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor sehingga proses penyidikan ini masih berjalan," sambungnya.

Sementara itu, kedatangan Yafet selaku kuasa hukum Nindy Ayunda adalah untuk menyerahkan bukti tambahan berupa video. Nantinya bukti tersebut akan diberikan kepada penyidik untuk menyanggah laporan dari Rini Diana, istri Sulaeman.

"Tentu kami telah menyerahkan bukti informasi data dan menyanggah dan tadi menyerahkan lagi data tambahan untuk menyanggah tuduhan yang disampaikan pelapor," tutur Yafet.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, pihak Nindy Ayunda juga turut mengkritisi sikap seterunya yang dinilai kerap menggiring opini publik. Dia juga mengimbau pelapor untuk tidak menyebarkan narasi yang terkesan mendahului proses hukum.

"Karena saat ini memang belum ada bukti yang cukup menjadi dasar bagi penyidik meningkatkan status hukum klien kami," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, istri Sulaeman melaporkan Nindy Ayunda sejak 15 Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyekapan. Laporan tersebut bahkan teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Setelahnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya