Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, pihak Nindy Ayunda juga turut mengkritisi sikap seterunya yang dinilai kerap menggiring opini publik. Dia juga mengimbau pelapor untuk tidak menyebarkan narasi yang terkesan mendahului proses hukum.
"Karena saat ini memang belum ada bukti yang cukup menjadi dasar bagi penyidik meningkatkan status hukum klien kami," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, istri Sulaeman melaporkan Nindy Ayunda sejak 15 Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyekapan. Laporan tersebut bahkan teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Setelahnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.
(van)