Pihak Dito Mahendra Dukung Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani: Dia Residivis

Ravie Wardani, Jurnalis
Sabtu 29 Oktober 2022 21:00 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, menyatakan dukungan terkait penolakan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.

Pihak pelapor juga menilai penolakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah tepat. Pasalnya, berdasarkan alasan hukum objektif, Nikita Mirzani terancam lima tahun penjara.

"Penolakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu merupakan sebuah keputusan tepat, matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mengapa? Hal ini karena demi kepentingan penuntutan jaksa untuk melakukan tindakan penahanan itu," kata Yafet Rissy dalam jumpa persnya melalui daring, Sabtu (29/10/2022).

Bicara perdamaian, kuasa hukum Dito Mahendra tersebut mengatakan hal ini sudah mustahil untuk dilakukan.

Tak hanya itu, pihak Dito Mahendra juga menyinggung perihal status Nikita Mirzani sebagai residivis.

Mengingat, ibu tiga anak tersebut juga pernah berurusan dengan kepolisian dalam kasusnya yang lalu.

"Restorative Justice itu bisa dilakukan dengan catatan bukan residivis. Tapi kita tahu, NM termasuk residivis. Persyaratan formilnya juga tidak terpenuhi. Sehingga RJ mustahil dilakukan. Artinya biarkan proses ini berjalan sesuai prosedur," terangnya.

Saat ditanya perihal kepuasan Dito Mahendra soal penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, Yafet pun buka suara.

"Ini bukan soal puas atau tidak puas, sekali lagi. Tapi ini adalah soal kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kalau seseorang yang ditahan soal perbuatannya sendiri dan memenuhi unsur pidana itu tindakan yang normatif saja," tandasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya