Mengenai sidang pembacaan putusan Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, majelis hakim memulai sidang pada jam 16.10 WIB. Sementara, Indra Kenz mengikuti jalannya sidang secara virtual.
Ketika sidang baru bergulir beberapa menit, sidang dinyatakan ditunda. Alasannya Majelis Hakim belum menyiapkan putusan.
"Belum finalnya musyawarah majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Kita kerja siang malam, ini enggak segampang itu," ujar Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 28 Oktober 2022.
Mengenai kelanjutan kasus tersebut, Majelis Hakim akhirnya menunda jalannya sidang putusan hingga dua minggu ke depan tepatnya tanggal 14 November 2022.
(ltb)