JAKARTA - Nikita Mirzani resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, pada Rabu (26/10/2022). Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Serang, Rezkinil Jusar.
"Iya benar (Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan). Suratnya dimasukkan per tanggal 26 Oktober 2022," kata Rezkinil Jusar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (27/10/2022).
Di lain pihak, salah satu sahabat Nikita Mirzani, Ferdinand Hutahaean, pun menyampaikan hal senada.
Ferdinand menyebut, surat penangguhan penahanan Niki masih dalam peninjauan pihak Kejaksaan.
"(Prosesnya) Tidak bisa satu dua hari, karena Kejaksaan perlu mengkaji," kata Ferdinand saat dihubungi awak media.