JAKARTA - Nikita Mirzani, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), akhirnya mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota per tanggal 26 Oktober 2022.
Adapun surat penangguhan penanganan tersebut diserahkan Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya. Terkait permohonan itu, Rezkinil Jusar selaku Kasi Intel Serang membenarkan hal tersebut.
"Iya benar (Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penanganan)," kata Rezkinil Jusar melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia," Kamis (27/10/2022).
Rezkinil menegaskan bahwa surat tersebut diajukan pihak terlapor pada Rabu (26/10/2022) kemarin. Namun, Reznikil tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanannya ini.
"Ya suratnya dimasukkan per tanggal 26 Oktober 2022," ucap Rezkinil singkat.
Dalam kesempatan berbeda, Ferdinand Hutahaean kerabat Nikita Mirzani menegaskan bahwa surat tersebut sudah diterima pihak Kejari Serang.
"Sembari berproses dan tidak bisa satu dua hari, karena Kejaksaan perlu mengkaji," kata Ferdinand saat dihubungi awak media.
"Permohonan penangguhan penahanan sejak kemarin itu ada beberapa penjamin saya salah satu yang akan menjadi penjamin mbak Niki dalam hal ini," imbuhnya.