Kondisi Nikita Mirzani dalam Penjara, Atta Halilintar Terseret Kasus Robot Trading

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 07:45 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Nikita Mirzani mulai menerima kondisi dirinya yang harus menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, di Rutan Kelas IIB Serang. Ia bahkan sudah mulai berbaur dengan para napi di blok wanita dan melakukan berbagai aktivitas.

Di hari pertamanya berada di Rutan, bintang film Comic 8 itu sempat mengikuti ibadah keagamaan bersama rekan-rekannya. Tak hanya itu, ia juga ikut belajar menyulam yang merupakan salah satu kegiatan  seni di dalam Rutan.

"(Kegiatan Nikita Mirzani) sama kayak napi lain kok. Kayak tadi pagi kami dapat laporan Nikita sudah melakukan aktivitas, ibadah bersama teman-teman lain di blok wanita. Terus bikin sulaman (kotak tisu) juga sama yang lain," ujar Dody Naksabani selaku Kepala Rutan Kelas IIB, Rabu, 26 Oktober 2022.

Dody juga menyebut bahwa wanita 36 tahun itu berada dalam keadaan baik-baik saja. Bahkan ibu tiga anak itu disebut memiliki effort luar biasa.

"Keadaan baik, sejauh ini Nikmir punya effort luar biasa, karena sejauh ini di blok wanita udah fun," ujarnya.

Nikita Mirzani diketahui resmi menjadi tahanan per tanggal 25 Oktober 2022. Rencananya, ia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022 mendatang.

Mantan istri Dipo Latief ini terpaksa menjalani penahanan lantaran kasus pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra lantaran khawatir akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga terlibat kasus hukum dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, yang membuatnya harus menjalani penahanan sebelum sidang berlangsung.

Sementara itu, Atta Halilintar baru saja dilaporkan oleh 230 orang korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui robot trading Net89. Lima korban dari total 230 orang tersebut bahkan telah menyambangi SPKT Mabes Polri pada Selasa, 26 Oktober 2022.

Tak sendiri, para korban juga turut melaporkan sedikitnya 134 pelaku lain, termasuk lima diantaranya merupakan publik figur.

Selain Atta Halilintar, pada korban juga turut melaporkan Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan juga Mario Teguh. Kelima publik figur itu disebut memiliki keterlibatan masing-masing, mulai dari aksi lelang barang, mempromosikan Net89 hingga menjadi leader.

"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kalau Taqy Malik dia diduga menerima dana lelang sepeda Rp300 juta, diduga TPPU Pasal 5. Kemudian Kevin Aprilio ini musisi dan dia juga mempromosikan melalui media elektronik zoom meeting, ada video dan foto yang sudah kita sampaikan," ujar kuasa hukum para korban, Zainul Arifin saat ditemui di Mabes Polri.

Terkait Adri Prakarsa, Zainul menduga jika pria itu memiliki peran yang sama dengan Kevin Aprilio. Sedangkan Mario Teguh, ia diduga terlibat dalam mempromosikan robot trading melalui media sosialnya.

"Dia (Mario Teguh-red) juga sebagai leader dan founder Billion Group," kata Zainul.

Selain ada lebih dari 200 orang yang melapor, mereka juga disebut mengalami kerugian hingga total Rp 28 miliar. Hal itu bahkan dibuktikan dengan mutasi rekening hingga foto tangkapan layar kelima publik figur saat mempromosikan Net89.

"Total kerugian korban Rp28 miliar. Para korban ini menyampaikan kepada kami untuk mencari keadilan. Maka harapan kami ke mabes Polri untuk menjadi atensi," ujar Zainul.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya