Nikita Mirzani Ditahan, Pihak Dito Mahendra: Tindakan Kejari Benar

Selvianus, Jurnalis
Rabu 26 Oktober 2022 17:01 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak. Dia mengatakan penahanan Nikita berdasarkan pertimbangan penahanan unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.

Dengan alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,"tutur Freddy.

Atas tindakan tersebut, kini Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP Pidana.

Nikita Mirzani menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Serang.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya