JAKARTA - Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Lewat kuasa hukumnya, Dito mengapresiasi langkah kejaksaan.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menilai langkah kejaksaan telah tepat. Hal itu disampaikan Yafet Rissy melalui sambungan telepon dihubungi awak media, Rabu (26/10/2022).
"Tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," ujar Yafet Rissy.
Yafet mengungkapkan dua poin alasan prosedural penahanan Kejaksaan Negeri Serang sengaja dilakukan. Untuk menjamin kelancaran persidangan nanti, sebelumnya telah disinggung oleh Kasi Intel Kejari Serang Banten, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers melalui Zoom.
"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 KUHAP. Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan," imbuhnya.
Yafet menambahkan upaya penahanan Nikita Mirzani sebelumnya telah dipikirkan secara matang-matang. Untuk mengantisipasi kejadian-kejadian tidak diinginkan.