JAKARTA - Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Lewat kuasa hukumnya, Dito mengapresiasi langkah kejaksaan.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menilai langkah kejaksaan telah tepat. Hal itu disampaikan Yafet Rissy melalui sambungan telepon dihubungi awak media, Rabu (26/10/2022).
"Tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," ujar Yafet Rissy.
Yafet mengungkapkan dua poin alasan prosedural penahanan Kejaksaan Negeri Serang sengaja dilakukan. Untuk menjamin kelancaran persidangan nanti, sebelumnya telah disinggung oleh Kasi Intel Kejari Serang Banten, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers melalui Zoom.
"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 KUHAP. Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan," imbuhnya.
Yafet menambahkan upaya penahanan Nikita Mirzani sebelumnya telah dipikirkan secara matang-matang. Untuk mengantisipasi kejadian-kejadian tidak diinginkan.
Sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak. Dia mengatakan penahanan Nikita berdasarkan pertimbangan penahanan unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Dengan alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,"tutur Freddy.
Atas tindakan tersebut, kini Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP Pidana.
Nikita Mirzani menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Serang.
(aln)