Menanti Status Hukum Rizky Billar dan Suara untuk Korban KDRT

Siska Maria Eviline, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2022 17:45 WIB
Menanti Status Hukum Rizky Billar dan Suara untuk Korban KDRT.
Share :

Hukuman bagi Pelaku KDRT

Indonesia sebenarnya memiliki regulasi yang sangat baik untuk melindungi korban KDRT. Keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga bertujuan untuk menjerat para pelaku KDRT.

Dalam regulasi tersebut terdapat larangan melakukan kekerasan terhadap orang di dalam rumah tangga. Larangan tersebut tak hanya soal fisik, namun juga psikis dan kekerasan seksual.

Tak hanya kekerasan, regulasi itu juga melarang terjadinya penelantaran yang mencakup pelarangan pasangan untuk bekerja. Saksinya, pelaku KDRT bisa dipidana penjara minimal 3 tahun dan denda Rp5 juta.

Tak hanya penjara, pelaku juga bisa dikenai pidana tambahan seperti pembatasan ruang geraknya dan keharusan mengikuti program konseling.*

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya