Hukuman bagi Pelaku KDRT
Indonesia sebenarnya memiliki regulasi yang sangat baik untuk melindungi korban KDRT. Keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga bertujuan untuk menjerat para pelaku KDRT.
Dalam regulasi tersebut terdapat larangan melakukan kekerasan terhadap orang di dalam rumah tangga. Larangan tersebut tak hanya soal fisik, namun juga psikis dan kekerasan seksual.
Tak hanya kekerasan, regulasi itu juga melarang terjadinya penelantaran yang mencakup pelarangan pasangan untuk bekerja. Saksinya, pelaku KDRT bisa dipidana penjara minimal 3 tahun dan denda Rp5 juta.
Tak hanya penjara, pelaku juga bisa dikenai pidana tambahan seperti pembatasan ruang geraknya dan keharusan mengikuti program konseling.*
(SIS)