"Ternyata di pertengahan jalan, nota kesepakatan dokter Siska dengan saudara KH tidak terpenuhi seutuhnya sehingga sesuai dengan kesepakatan yang dibuat, yang bersangkutan harus mengembalikan secara utuh kontrak yang telah disepakati bersama sekaligus membayar penalti atas wanprestasi yang dilakukan oleh KH sebesar Rp 428 juta penaltinya," sambungnya.
Sementara itu, dari kasus wanprestasi ini Dokter Siska mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Sehingga terkait dengan permasalahan ini, dokter Siska mengalami kerugian secara materil maupun immateril sebesar Rp 1,5 miliar," tandasnya.
(van)